Rabu, 12 Oktober 2016

PROMO DESEMBER

Risalah Madina Tour & Travel

Memberikan Promo Umroh Murah Mudah & Terpercaya
Seet Terbatas Tahun 2016 Risalah Madina
Telah Memberangkatkan Kurang Lebih 2300 Jama'ah 
Di Bulan Desember Promo,
Insya Allah Atas Izin Allah Risalah Madina 
Akan Membantu Calon Jama'ah Umroh Menuju Baitullah, Lebih Dan Lebih Tiap Tahunnya

Info Lebih Lengkap
Risalah Madina : 0251 8575066
H.Yulismayanti : 081294747722
Raditiya Syahputra : 085776297553 (WA ONLY )
Basmah Windiana : 081288176464
MELAYANI
MEMUDAHKAN ANDA MENUJU BAITULLAH

Assallamulaikum Wr.Wb..
Selamat Pagi Para Agen Se-Indonesia Dan Selamat Pagi
Para Calon Jama'ah -Jama'ah Umroh PT.Risalah Madina
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah penggugur (dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan surga” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hal ini disebabkan umrah memiliki keutamaan yang agung, yaitu dapat menggugurkan dan menghapuskan dosa-dosa. Hanya saja, mayoritas ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah dosa-dosa kecil, dan tidak termasuk dosa-dosa besar.
Kemudian, kebanyakan para ulama pun menyatakan bolehnya (seseorang) mempersering dan mengulang-ulang ibadah umrah ini dalam setahun sebanyak dua kali ataupun lebih. Dan hadits ini jelas menunjukkan hal tersebut, sebagaimana diterangkan pula oleh Ibnu Taimiyah. Karena memang hadits ini jelas dalam hal pembedaan antara ibadah haji dan umrah. Juga, karena jika umrah hanya boleh dilakukan sekali saja dalam setahun, niscaya (hukumnya) sama seperti ibadah haji, dan jika demikian seharusnya (dalam hadits) disebutkan, “Ibadah haji ke ibadah haji berikutnya…”. Namun, tatkala Nabi hanya mengatakan “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya…”, maka hal ini menunjukkan bahwa umrah boleh dilakukan (dalam setahun) secara berulang-ulang (beberapa kali), dan umrah tidaklah sama dengan haji.
Dan hal lain pula yang membedakan antara haji dan umrah adalah; umrah tidak memiliki batasan waktu, yang jika seseorang terlewatkan dari batasan waktu tersebut maka umrahnya dihukumi tidak sah, sebagaimana halnya ibadah haji. Jadi, dapat difahami apabila waktu umrah itu mutlak dapat dilakukan kapan saja, maka hal ini menunjukkan bahwa umrah sama sekali tidak menyerupai haji dalam hal keharusan dilakukannya sekali saja dalam setahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar